Reporter: Eko B Art
Pemalang | Gerbang Indonesia – Pertama tentu Kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang (IKN) Ibu Kota Negara ini Akhirnya bisa disahkan barusan di rapat paripurna. Dalam keterangan Pers dari Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN). Selasa 18 Januari 2022.
Pansus ini bekerja sama dengan Pemerintah dengan konsentrasi yang tinggi, sebab dengan konsentrasi yang tinggi itu kami sadar betul bahwa Rancangan Undang-Undang ini perlu segera untuk di Undang Undang kan.
Karena kami mengikuti perkembangan informasi, karena sejak awal kami juga berpesan memastikan bahwa agar pelaksanaan pemindahan Ibukota negara ini tidak terlalu membebani APBN.
Oleh karena itu agar tidak terlalu membebankan APBN, maka kemudian harus mencari cara dan skema- skema lain, seperti bekerjasama dengan pihak swasta kemudian Funs Internasional dan investor-investor.
Selain itu kami juga tahu persis, pemerintah, khususnya Pak Presiden sudah melakukan upaya komunikasi dengan berbagai pihak, dan sudah banyak juga yang siap bekerja sama dalam hal ini, namun demikian pertanyaanya cuma satu, Mereka meminta ada kepastian hukum, oleh karena itu Negara kita Negara hukum, dan kekuatan hukum setelah Undang undang Dasar 1945, dan selanjutnya adalah undang-undang, maka diperlukan hal untuk bisa melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan Ibukota ini kalau ada undang-undang. Terang Ahmad Tandjung.
Didalam Pansus kami ada 30 orang termasuk 4 orang Pimpinan di Pansus, makanya kami bekerja dalam konsentrasi tinggi kami membuat jadwal yang ketat tetapi juga kami faham betul sadar betul bahwa dalam proses penyusunan undang-undang itu ada tata tertib ada mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang memayunginya.
Jadi Kami selalu memegang teguh hal-hal undang-undang yg bisa memenuhi syarat formil dan materil, Jadi kami tidak berhenti siang malam Sabtu Minggu juga kemudian masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang sudah kami siapkan di awal dalam penyusunan rancangan pemindahan Ibu kota negara ini, itu yang pertama.
Dan yang kedua Undang Undang Pemindahan Ibu kota negara ini adalah baru langkah awal sekali, merupakan kodifikasi atau implementasi konsensus kita semua, konsensus bahwa kita ingin pindah ibukota negara.
Kenapa kita ingin pindah ibukota negara?
-Pertama
Isyu pemindahan Ibu kota ini bukan isyu yang baru, mulai zaman Pak Sukarno kemudian Pak Harto, jadi gagasan pindah Ibu kota baru kembali digulirkan pada zamannya Presiden Pak Jokowi sekarang ini, artinya ketika bicara tentang pemindahan Ibu kota itu bicara tentang Visi dan Misi masa depan Indonesia.
Karena kita ingin membangun pusat epicentrum baru, pertumbuhan pemerataan pembangunan Indonesia.
Jadi kalau selama ini magnetnya hanya Jakarta dan Jawa, sementara pertumbuhan penduduk kita juga semakin hari semakin besar, Jakarta dan Jawa tidak akan bisa menampung pertumbuhan Ekonomi kalau pusatnya hanya di Jakarta.
Oleh karena itu kita ingin mudah-mudahan dengan dimulainya pemindahan ibukota negara ini, nanti bisa diikuti lahirnya episentrum magnet baru didaerah yang lain, di Sumatera kita punya, di Sulawesi kita punya, tentunya setelah Kalimantan kita jadikan Ibukota.
-Kedua
Kenapa kita bicara masa depan, karena kita bicara tentang 500 tahun kedepan, sama seperti ketika kita menempatkan Jakarta pada awal pemerintahan dideklarasikan sebagai Ibu kota, kita tahu umur Jakarta sekarang sudah 495 tahun.
Jadi pemindahan Ibu kota atau pembangunan Ibu kota itu tidak hanya bicara tentang lima tahunan tahunan tapi puluhan ratusan bahkan ribuan tahun kedepan.
Artinya kita mengangkat Indonesia Kita masih ada 500an tahun.
Kita menetapkan Ibukota sekaligus hal penting penting di dalamnya, ada konteks Peraturan, Perundang undangan ada perintah undang-undang, ada peraturan pemerintah, Peraturan presiden yang mengatur teknik semua itu, terutama tentang rencana induk utama atau masterplan yang itu nanti akan dibicarakan detail kalau ada perubahan perubahan pokok garis garis besar haluan, visi misi kemudian prinsip dasar indikator kinerja dan skema pembiayaan itu harus dibicarakan antara Pemerintah dengan DPR. Pungkas Ahmad Tandjung.
Demikian Pantauan Liputan dari Media Gerbang Indonesia. (Eko B Art)