28.4 C
Indonesia
Sab, 12 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 9:46:46 WIB

Viral, dua penggali kubur di ciduk polisi

Reporter : Nurul Azizah

Magetan detikjatim.id

Dua orang penggali kubur dimakam Bong Cino, Ngariboyo, kabupaten Magetan, di ciduk pihak kepolisian magetan. Saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan keduanya tertangkap basah tengah menghisap narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang tersebut sebagai penggali kubur, semuanya warga Kec Ngariboyo, yaitu inisial A-A, warga Desa Banjarejo, dan Syt, warga Jetis. Kedua teman ini ditangkap di rumah Syt, berpesta sabu.

“Berawal dari informasi masyarakat sekitar. Kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan setelah semuanya lengkap, kami melakukan penangkapan kepada kedua tersangka ini, mereka ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu (9/2/2022).

Dua orang tersebut kesehariannya dikenal sebagai penggali kubur oleh warga sekitar, namun di duga selain memakai mereka juga mengedarkannya, sehingga Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan masih akan mendalami kasus ini

Bersamaan dengan penangkapan itu, ditemukan pula Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah : korek api, sedotan, botol minuman, plastik klip, dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu.

Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  pada 55 KUHP. sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 (a) yakni bersama sama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu).Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles