Reporter : Nanda. N
Baubau | Gerbang Indonesia – Warga Kota Baubau yang memiliki rumah harus menyediakan sumur Resapan untuk meminimalisie genangan air apabila terjadi curah hujan tinggi.
Kepala Dinas PUPR Baubau, Andi Hamzah Menengaskan pihaknya akan memperketat syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Permohonan Izin pendirian Bangunan bisa diberikan jika sudah lengkapi sumur resapan.
Hamzah Mengatakan sekarang tidak ada lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mulai tahun ini. PBG tidak akan ditertibkan oleh pihak kami yang diajukan pemohon bila tidak menunjukkan sumur resapan di lokasi pembangunan.
Dinas PUPR akan mewajibkan kepada Warga Kota Baubau yang mengurus IMB untuk menyiapkan sumur resapan minimal 3×4 meter untuk satu lokasi. Saya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum memastikan syarat itu akan diberlakukan tahun 2022. Jika pemohon PBG tidak menyiapkan sumur resapan, maka kita tidak akan keluarkan dan tidak tanda tangani permohonan izinnya,” tegas Andi Hamzah pada saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu(26/1).
Menurut dia, penyediaan sumur resapan juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan ketersediaan air minum dan kesuburan tanah.
Menurut Hamzah, penyediaan adanya sumur resapan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa lahan yang di Miliki tidak boleh hanya digunakan untuk kepentingan sendirian. Melainkan, ada kepentingan – kepentingan lingkungan yang mesti dijaga untuk kelangsungan hidup. (Nanda.N)