Penulis : KH.Hakam Ali
Zakat Mal (Bagian II : Zakat Hasil Perdagangan,Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Hasil Tambang)
Melanjutkan pembahasan kita sebelumnya tentang zakat mal atau zakat harta, setelah dijelaskan jika zakat mal itu adalah zakat sejumlah harta yang telah mencapai syarat tertentu dan wajib dikeluarkan zakatnya untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya seperti fakir,miskin, dan lainnya.
Pada pembahasan bagian pertama terdahulu telah dijelaskan tentang zakat mal emas dan perak, nah pada kali ini para pembaca setia kolom agama detikjatim.id akan diberikan pembahasan berikutnya yaitu
3. Zakat hasil perdagangan
Harta hasil perdagangan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak, Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (HR.Al-Hakim)
Pada hadis lainnya disebutkan Rasulullah SAW juga bersabda : “dari Samurah Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual” (HR.Abu Daud dan Daraquthni)
Pada tiap-tiap tahun harta perdaganagna dihitung, apabila mencapai satu nisab, maka wajib membayar zakat, meskipun pada awal tahun atau pada pertengahan tahun tidak mencapai satu nisab, Sebaliknya kalau pada awal tahun mencapai satu nisab, tetapi karena rugi dan ternyata pada akhir tahun menjadi tidak cukup satu nisab, maka tidak wajib membayar zakatnya.
jadi perhitungan akhir tahun perdagangan itulah yang menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisab. Nisab harta hasil perdagangan dihitung sesuai dengan nisab emas atau perak. Setelah diambil pokok atau modalnya, lalu dihitung dan jika telah memenuhi satu nisab, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak zakat emas atau perak, yaitu kurang lebih sekitar 2,5% atau 1/40 (seperempat puluh).
4. Zakat hasil pertanin dan perkebunan
Hasil dari pertanian dan perkebunan yang telah mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya pada waktu panen, jadi harta hasil pertanian dan perkebunan tidak memerlukan haul (satu tahun kepemilikan), hal ini sebagaimana Firman Allah SWT :
“Dan dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat,pohon kurma,tanaman yang beraneka ragam rasanya,yaitu zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berubah dan berikan haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS.Al-An`Am: 141)
Batas nisab harta hasil pertanian dan perkebunan yaitu senilai dengan lima wasaq (atau setara dengan 930 liter). Berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “dari abu sa`id al-khudri berkata rasulullah saw telah bersabda : tidak ada sadaqah (zakat) pada biji-bijian dan buah-buahan (hasil perkebunan) sehingga sampai banyaknya lima wasaq.” (HR.Muslim)
Adapun besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% untuk tanaman yang disirami dengan menggunakan biaya ,dan 10% untuk tanaman yang disiram dengan tanpa biaya (air sungai,atau air hujan), hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW : “Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya ia mendengar rasulullah saw bersabda : pada tanaman yang disirami oleh air sungai dan air hujan (zakatnya) adalah sepersepuluh (10%) dan pada tanaman yang disirami dengan menggunakan kincir yang ditarik binatanag (atau manusia), zakatnya sepersetengahsepuluh (5%)” (HR.Muslim).
Para ulama` Mujtahid telah sepakat mengenai wajibnya zakat atas hasil usaha pertanian dan perkebunan, Namun mengenai jenis tanaman yang wajib dizakati para ulama` masih berselisih pendapat, kecuali pada emapt macam tanaman yaitu Gandum,Jawawut,Kurma dan Anggur Kering, hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW :
“janganlah kamu mengambil zakat tumbuh-tumbuhan kecuali pada empat macam sya`ir,gandum,zabib, dan kurma.” (HR.Daraqutni,Hakim,Thabarani)
5. Zakat Hasil Tambang
Semua hasil tambang jika telah mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya dan tidak harus menunggu haul, adapun nisabnya adalah senilai dengan nisab emas dan perak, kadar zakatnya juga sama dengan zakat emas dan perak yakni 2,5%
Sampai disini, untuk pembahasan selanjutnya tentang Zakat Mal, akan kita bahas pada kolom agama berikutnya. (Wallahu A`lam).