28.4 C
Indonesia
Sab, 12 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:45:56 WIB

Zakat Mal (Bagian III – Habis )

Penulis : KH.Hakam Ali

(Pengasuh Ponpes Darul iman alhakamy)

Kolom Agama detikjatim.id

– Setelah sebelumnya kita membahas tentang zakat hasil perdagangan,hasil pertanian,hasil perkebunan, dan zakat hasil tambang maka kali ini kita akan bahas zakat mal selanjutnya yaitu zakat harta rikaz (barang/harta temuan) dan zakat binatang ternak, berikut pembahasannya :
5. Zakat Harta Rikaz
Harta rikaz adalah benda berharga (baik berupa emas,perak maupun lainnya) yang tidak ada pemiliknya dan ditemukan oleh seseorang. Harta temuan ini wajib dikeluarkan zakatnya ketika menemukannya dan tidak harus menunggu haul/satu tahun. Kadar zakatnya sebesar 20%. Adapun mengenai ketentuan nisabnya terdapat perbedaan, sebagian ada yang mengatakan tidak disyaratkan nisab, sedangkan sebagian yang lain mengatakan nisabnya sama dengan nisab emas dan perak.
6. Zakat Binatang Ternak
Zakat binantang ternak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat yaitu pemiliknya muslim,merdeka,milik sendiri,telah mencapai nisab dan haul, serta binatang itu mencari makan dengan cara digembalakan di lahan yang tidak ada pemiliknya,bukan binatang yang di umpan (diambilkan makanannya).
Adapun jenis-jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut syariat islam yaitu Unta,Sapi,Kerbau, dan Kambing (Domba). Dengan perincian sebagai berikut ini :
Zakat Unta
Zakat unta di mulai dari lima ekor,lalu kelipatan lima sampai dengan 25 ekor, dari 26 ekor kelipatan 10 sampai 45 ekor. Dari 46 ekor kelipatan 15 sampai 90 ekor. Dari 91 kelipatan 20 ekor sampai 120 ekor, Lalu mulai dari 121 ini dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta yang umurnya 2 tahun lebih. Dan seterusnya mengikuti skema yang sama.

Zakat Sapid an Kerbau
Pembayaran zakat sapi atau kerbau, baik nisab maupun perhitungannya sama, yaitu dimulai dari 30 ekor
Nisab
Bilangan dan Jenis Zakat
Umur Hewan

30-39
1 ekor anak sapi/kerbau
2 tahun/lebih

40-59
1 ekor anak sapi/kerbau
2 tahun/lebih

60-69
2 ekor anak sapi/kerbau
1 tahun/lebih

70-79
2 ekor anak sapi/kerbau
2 tahun/lebih dan 1 tahun/lebih

80-89
2 ekor anak sapi/2 ekor anak kerbau
2 tahun/lebih

dan seterusnya, setiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau usia 1 tahun atau lebih, dan setiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau usia 2 tahun/lebih.
Zakat Kambing atau Domba
Bagi yang memiliki kambing atau domba mulai dari 40 ekor wajib mengeluarkan zakatnya, demikian seterusnya. Setiap bertambah 100 ekor kambing/domba, zakatnya seekor kambing/domba.
Nisab
Bilangan dan Jenis Zakat
Umur Hewan

40-120
1 ekor kambing betina/1 ekor domba betina
2 tahun lebih/1 tahun lebih

121-200
2 ekor kambing betina/2 ekor domba betina
2 tahun lebih/ 1 tahun lebih

201-300
3 ekor kambing betina/3 ekor domba betina
2 tahun lebih/ 1 tahun lebih

301-400
4 ekor kambing betina/4 ekor domba betina
2 tahun lebih/ 1 tahun lebih

Alhamdulillah artikel ini telah selesai, semoga kita dapat melaksanakan segala ajaran Nabi kita, Nabi Muhammad SAW karena dalam setiap harta kita terdapat hak-hak fakir,miskin dan orang yang berhak kita bantu. Rasulullah SAW bersabda : “Peliharalah hartamu dengan membayar zakat, bekali sakitmu dengan bersedekah dan hadapilah gelombang bencana dengan do`a dan kerendahan hati.” (HR.Abu Daud)
Dalam kesempatan lain beliau juga bersabda : “Tidaklah binasa harta di darat dan dilaut, kecuali sebab menahan zakatnya.” (HR.Thabrani)
“Orang yang menahan zakat (tidak mengeluarkan zakat hartanya), pada hari kiamat kelak ia masuk neraka.” (HR.Thabrani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles