26.4 C
Indonesia
Ming, 13 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:14:37 WIB

Zakat Mal: Zakat Emas dan Perak

Penulis : KH.Hakam Ali (Wakil Pimred detikjatim.id Pengasuh Pesantren Darul Iman Al-Hakami)

Kolom Agama detikjatim.id– zakat berasal dari kata zakka yang berarti suci,baik,berkah,tumbuh dan berkembang.
menurut istilah syara` zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat tertentu
hikmah membayar zakat adalah dapat membersihkan pelakunya dari sifat-sifat buruk dan kotor, juga dapat membersihkan harta yang sudah dikeluarkan zakatnya dari kemungkinan diperoleh dengan cara yang kurang baik, zakat telah diwajibkan sejak tahun kedua nabi hijrah (tahun kedua hijriyah)
secara umum zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat fithrah dan zakat mal
zakat fithrah yaitu zakat diri yang dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat iedul fithrih berupa makanan pokok sebanyka 2,5 kg
sementara zakat mal, akan kita bahas dalam bab ini

zakat merupakan salah satu kewajiban umat islam yang harus dibayarkan dalam waktu-waktu tertentu maupun waktu yang sudah ditentukan didalam agama islam, karena zakat merupakan rukun islam yang ketiga setelah syahadat dan shalat

Zakat ada beberapa macam, diantaranya yaitu zakat mal. Zakat mal adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai syarat-syarat tertentu, untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini :
1. Almilkut tam yaitu harta yang dimiliki secara penuh karena didapat dari cara-cara yang sah menurut agama islam
2. An-nama` yaitu harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang seperti harta perdagangan dan pertanian
3. Harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimal wajib zakat dari harta benda. Jika harta benda telah mencapai batas minimal itu, maka wajib dikeluarkan zakatnya
4. Telah mencapai haul,yaitu batas waktu satu tahun dari kepemilikan harta atau jenis usaha tertentu. Tetapi untuk hasil pertanian tidak ada haul dan harus dikeluarkan zakatnya pada saat panen.
5. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukannya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

Karena zakat merupakan kewajiban umat islam, maka terdapat syarat lain yaitu pemilik harta-harta itu adalah orang islam bukan non-islam dan merdeka, adapun non-islam dan budak tidak berkewajiban membayar zakat mal (zakat harta)
Berdasarkan ayat al-qur`an dan hadist terdapat harta benda tertentu yang wajib dizakati yaitu emas,perak hasil pertanian dan hasil perkebunan,hasil tambang, harta rikaz (harta temuan atau terpendam), dan binatang ternak. Dalam Undang-Undang zakat pasal 11 ayat (2) ada lagi harta yang wajib dizakati yaitu hasil dari pendapatan dan jasa.
Dalam kesempatan ini, kita akan membahas tentang zakat emas dan perak
Emas dan perak adalah harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, selain emas dan perak para ulama` juga berpendapat jika uang juga termasuk harta yang wajib untuk dizakati dengan meng-qiyaskannya (menyamakannya) dengan emas dan perak
Diantara dalil tentang zakat emas dan perak adalah firman Allah SWT dalam QS.At-taubah [9] ayat ke 34
Artinya : “dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”.
Rasulullah SAW juga bersabda :
“jika kalian mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup haul (satu tahun), maka zakat 5 dirham dan tidak wajib bagi kamu zakat emas hingga kalian mempunyai 20 dinar. Dan jika kalian mempunyai 20 dinar dan telah cukup haul, maka wajib padanya zakat setengah dinar.” (HR.Abu Dawud)
Maka berdasarkan hadis diatas, didapatkan keterangan sebagai berikut ini :
a. Nisab emas adalah 20 dinar atau sama dengan 96 gram, dan zakatanya setengah dinar, yaitu 2,5%
b. Nisab perak adalah 200 dirham atau sama dengan 624 gram, dan zakatnya 5 dirham, yang berarti 2,5%
Semoga para pembaca bisa mencontoh apa yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW kepada kita umatnya, agar kelak selamat di dunia hingga akhirat. Ingatlah terdapat hak orang miskin didalam harta benda kita.

Untuk kelanjutan pembahasan lainnya, saksikanlah di website kesayangan kita detikjatim kolom agama selanjutnya.
Wallahu a`lam biss shawab.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles