Reporter : Moh.Solehuddin
Kasus percobaan pencabulan menimpa seorang anak di bawah umur Bunga (nama samaran) 15 tahun warga Surabaya di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada Minggu (10/04/2022) dini hari.
AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan kronologi kejadian bermula dari korban yang dijemput pelaku berinisial MM dan KK pada Sabtu (09/04/2022) sore.
“Setelah menjelang malam, korban minta diantarkan pulang ke Surabaya. Saat dijalan kedua tersangka menghubungi dua tersangka lainnya berinisial FBM dan MIM untuk menunggu di area TKP yang sudah ditentukan sebelumnya, karena korban merasa curiga dengan kondisi jalan yang gelap dan sepi, sehingga korban sempat berteriak minta tolong,” Kata AKP Bangkit Dananjaya kepada awak media detikjatim.id (20/04/2022)
Ada satu orang warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengikuti kendaraan pelaku dan menemukan keempat pelaku yang sedang melakukan percobaan rudapaska terhadap korban.
“Jadi untuk rudapaksa ini masih dalam percobaan. Tetapi setelah itu, saksi bersama warga setempat berhasil mencegah perbuatan tersebut,” tambahya.
Ada tiga pelaku yang telah diamankan sejak Minggu (10/04/2022), sementara satu pelaku berinisial KK berhasil lolos dan masih dalam proses pengejaran.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.





