Reporter : Tukiyo
– Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek luar negeri PT Industri Kereta Api (INKA) memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Mantan Dirut PT INKA, Budi Noviantoro (BN), menjadi salah satu dari empat terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur dan Kejari Kota Madiun menuntut BN dengan pidana 13 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Tindak pidana dilakukan BN saat menjabat sebagai dirut PT INKA, dalam proyek pembangunan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasa, Kongo,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Jumat (2/5)
Proyek tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan The Sandy Group Infrastructure.
Akibat dugaan praktik rasuah itu, negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dan USD 265.300.
Selain BN, tiga terdakwa lain juga dituntut hukuman berat. Syaiful Idham (SI), Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia, dituntut 15 tahun penjara.
Tria Natalina (TN), Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pengembalian uang pengganti senilai kerugian negara.
Terdakwa keempat, Septian Wahyutama selaku CEO The Sandy Group Infrastructure, dituntut 13 tahun penjara.
“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama,” tegas Dicky.
Sidang selanjutnya dijadwalkan 14 Mei mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.(Tukiyo/Redaksi Madiun)