Reporter :Redaksi
— Lembaga filantropi nasional Dompet Dhuafa kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa menyuarakan tuntutan agar lembaga ini lebih terbuka dalam pengelolaan dana umat. Kritik tersebut terutama berkaitan dengan aspek transparansi laporan keuangan dan keterbukaan informasi kepada publik.
Pada akhir Mei 2025, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) menggelar aksi di depan kantor pusat Dompet Dhuafa di Jakarta. Mereka mendesak lembaga itu agar mempublikasikan secara rinci laporan keuangan, termasuk aliran dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menilai bahwa Dompet Dhuafa belum cukup terbuka mengenai cara distribusi dana umat. “Kami menuntut transparansi penuh. Publik berhak tahu ke mana dana zakat disalurkan dan bagaimana penggunaannya,” ujar salah satu koordinator aksi, sebagaimana dikutip dari mevin.id dan terkininetwork.com.
Tak hanya itu, beberapa laporan lain di media menyebutkan adanya tudingan terhadap kemungkinan penyimpangan administrasi dan badan usaha terafiliasi yang perlu diaudit lebih dalam. Tuntutan serupa juga datang dari Gerakan Pemuda Muslim Indonesia (GPMI) yang meminta aparat hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga filantropi tersebut (timesindonesia.co.id, 2025).
Menanggapi hal tersebut, pihak Dompet Dhuafa melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa lembaga ini selalu terbuka terhadap audit publik dan telah memiliki sistem pengawasan internal yang ketat. “Seluruh laporan keuangan kami diaudit secara rutin oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dipublikasikan di situs resmi Dompet Dhuafa. Kami juga memiliki kanal Whistleblowing System (WBS) untuk menampung laporan pelanggaran dari internal maupun eksternal,” tulis manajemen Dompet Dhuafa melalui laman resminya, wbs.dompetdhuafa.org.
Langkah audit eksternal itu juga mendapat pengakuan dari pemerintah. Pada Juli 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag RI) memberikan predikat “Sangat Baik” (nilai 81,49) untuk Indeks Kepatuhan Syariah dan “Transparan” (nilai 82,00) untuk Indeks Transparansi hasil Audit Syariah terhadap Dompet Dhuafa (kumparan.com, suaramerdeka.com).
Kendati memperoleh nilai tinggi, auditor dari Kemenag tetap memberikan “beberapa catatan kecil” sebagai bahan evaluasi lembaga agar semakin memperkuat tata kelola syariah dan profesionalisme dalam pengelolaan dana umat. Pihak Dompet Dhuafa menyambut hasil audit tersebut dengan sikap terbuka. “Kami menganggap setiap catatan adalah dorongan untuk menjadi lebih baik. Kritik publik adalah energi bagi kami untuk terus berbenah,” ujar salah satu pejabat lembaga itu dalam rilis resminya.
Dompet Dhuafa juga berkomitmen memperluas keterbukaan informasi publik dengan menyediakan laporan keuangan digital yang bisa diakses masyarakat, serta melibatkan auditor independen dalam setiap periode pemeriksaan keuangan tahunan.
Pengamat zakat dan filantropi, Dr. Ahmad Zaini, menilai dinamika ini menunjukkan bahwa lembaga sosial perlu terus meningkatkan akuntabilitasnya. “Kritik publik adalah wajar. Justru ini menunjukkan bahwa masyarakat peduli dan ingin lembaga zakat lebih transparan. Yang penting adalah bagaimana lembaga merespons dengan langkah nyata,” ujarnya.
Kini, di tengah tuntutan publik yang semakin besar terhadap akuntabilitas lembaga pengelola dana umat, Dompet Dhuafa berusaha menegaskan posisinya sebagai organisasi yang terbuka, profesional, dan terus belajar dari setiap pengalaman masa lalu.
Sementara itu,sejumlah masyarakat menyuarakan harapan agar lembaga filantropi Dompet Dhuafa dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Sumber Referensi:
-
Terkininetwork.com – Netizen Tuding Dompet Dhuafa Tidak Transparan Kelola Dana Zakat (2025)
-
Pojoksatu.id – Kantor Dompet Dhuafa Di Demo Mahasiswa Anti Korupsi (2025)
-
Timesindonesia.co.id – GPMI Desak Polisi dan KPK Periksa Pengelolaan Dana Dompet Dhuafa (2025)
-
Kumparan.com – Dompet Dhuafa Raih Predikat Sangat Baik Audit Syariah Itjen Kemenag RI (2025)





