21.3 C
Indonesia
Jum, 19 Desember 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.3 C
Indonesia
Jumat, 19 Desember 2025 | 0:23:07 WIB

Mantan Napi Kasus Kayu Ilegal Diduga Beroperasi Lagi, Aktivis PJS Minta Proses ke KPK Jika Terbukti

Reporter : Dedi

Aimas detikjatim.id

— Mantan narapidana kasus kayu ilegal, Ming Ho, kembali diduga menjalankan aktivitas pemalakan dan bisnis kayu ekspor ilegal di wilayah Sorong Raya, Papua Barat Daya. Padahal, ia sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Ming Ho pernah diproses hukum di Pengadilan Negeri Sorong dan dituntut Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) huruf a tentang pemanfaatan kayu hasil pembalakan liar, serta Pasal 86 Ayat (1) huruf a tentang peredaran kayu ilegal melalui darat, laut, atau udara. Saat itu ia dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp20 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun pada 23 Oktober 2019, hakim menjatuhkan putusan lebih ringan, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan penjara.

Meski telah menjalani hukuman, dugaan aktivitas ilegal terbaru di Sorong Raya kembali menjadi perhatian para aktivis dan tokoh masyarakat.

Ketua Humas Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Papua Barat Daya, Dedi, menyayangkan jika benar aktivitas tersebut masih dilakukan.

“Jika terbukti Ming Ho kembali terlibat, kami berharap kasusnya diserahkan ke KPK agar ada efek jera. Jangan sampai hanya membayar denda seperti sebelumnya. Negara harus bisa menyita seluruh aset hasil kejahatan tersebut bila nilainya mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.(Dedi/Tim Redaksi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles