Reporter : Solikhin
– Unit Reskrim Polsek Bandung, Polres Tulungagung, mengamankan seorang pria berinisial SW (30), warga Kecamatan Kedungwaru, yang diduga melakukan aksi pencurian di Toko Amarta, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/8/2025) siang dan terekam jelas oleh kamera CCTV toko.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, mengungkapkan, kecurigaan bermula ketika pemilik toko melihat gelagat SW yang mondar-mandir tanpa tujuan jelas di dalam toko. Kecurigaan itu terbukti setelah pemilik memeriksa rekaman CCTV sekitar pukul 13.45 WIB.
“Terlihat SW keluar melalui pintu samping sambil membawa barang belanjaan tanpa membayar, lalu memasukkannya ke dalam mobil,” jelas Ipda Nanang, Senin (11/8/2025) kepada media detikjatim.id.
Namun, aksi tersebut berbalik menjadi bumerang. Sekitar pukul 14.00 WIB, SW kembali ke toko untuk mengambil barang yang tertinggal. Pemilik toko yang sudah waspada langsung menghadangnya dan menghubungi Polsek Bandung.
Petugas yang tiba di lokasi mengamankan SW beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, bumbu dapur, aneka camilan, perlengkapan mandi, buah-buahan, 3 kilogram cabai, dan 3 kilogram bawang putih. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan SW memenuhi unsur Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. Pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
“Pertimbangan penyelesaian damai didasarkan pada kerugian yang tidak terlalu besar serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” pungkas Ipda Nanang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk selalu mengawasi lingkungan tokonya, termasuk memanfaatkan teknologi CCTV. Bagi masyarakat, peristiwa ini juga menjadi pelajaran bahwa tindakan kriminal sekecil apa pun tetap memiliki konsekuensi hukum.(Solikhin/Tim Redaksi)





