24.2 C
Indonesia
Rab, 5 November 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.2 C
Indonesia
Rabu, 5 November 2025 | 14:14:36 WIB

Alarm Motor Berbunyi, Bandit Curanmor Kayoon Kocar-Kacir dan Dihajar Massa

Reporter : Redaksi

Surabaya detikjatim.id

– Seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Dony Eky (32), warga Jalan Bulak Setro Utara, dihajar warga di kawasan Jalan Kayoon, Jumat (31/10/2025). Dony menerima bogem mentah usai gagal mencuri sepeda motor Honda CRF milik Berry (29), warga Jalan Sono Kembang.

Kapolsek Genteng, Kompol Grandika, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan saat korban sedang beraktivitas di dalam rumah. Berry memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi dikunci setang sejak pukul 08.00 WIB.

“Aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 17.25 WIB. Saat itu sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah dalam kondisi dikunci setang,” kata Grandika saat dihubungi detikjatim.id, Sabtu (1/11/2025).

Korban yang berada di dalam rumah mendengar suara alarm sepeda motor miliknya. Ketika keluar, ia mendapati pelaku telah merusak rumah kunci motor. Pelaku yang panik langsung berusaha kabur.

“Korban kemudian meneriaki pelaku dan meminta pertolongan warga. Pelaku gagal kabur dan langsung diamuk warga,” imbuh Grandika.

Beruntung, tim Jogoboyo dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya yang sedang patroli di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Genteng. “Pelaku mengalami luka di sekujur tubuh. Saat ini masih kami periksa,” pungkas Grandika.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan berdasarkan penyelidikan awal pelaku beraksi seorang diri. Ia datang menggunakan jasa ojek online. “Dari pengakuan dan rekaman CCTV, pelaku beraksi sendirian,” ujar Vian.

Dari catatan kepolisian, Dony ternyata pernah dipenjara atas kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah terlibat pencurian speedometer truk. “Dari pelaku kami mengamankan kunci T dan kunci magnet yang digunakan untuk merusak rumah kunci,” jelas Vian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dony dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Redaksi/Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles