27.6 C
Indonesia
Sab, 25 Oktober 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.6 C
Indonesia
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 9:45:27 WIB

Alvin Maulana Terduga Pelaku Mutilasi Pacar di Pacet Mojokerto Gunakan Pisau Dapur, Pisau Taman, Gunting Taman Hingga Palu

Reporter : Redaksi

Mojokerto detikjatim.id

– Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya mendapat keterangan mengenai proses pembunuhan Tasya (25), perempuan Lamongan yang jasadnya ditemukan di Pacet Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) lalu.

Pelaku tak lain adalah Alvi Maulana (24), pria asal Dusun/Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Ia merupakan kekasih Tasya dan selama ini diketahui tinggal bersama di rumah kos di Lidah Wetan Surabaya, dengan status pasangan siri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan pelaku di kamar kos mereka Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Selasa (2/9/2025) pukul 02.00 WIB dini hari.

Caranya, pelaku membawa pisau dapur mengendap-endap menghampiri korban yang duduk di atas kasur di dalam kamar kos.

Kemudian tanpa ragu AM menusuk leher satu kali dari belakang membuat korban tergeletak di lantai hingga meninggal dunia. “Pelaku menggunakan pisau dapur sampai korban kehabisan darah,” ungkap Fauzy, Minggu (7/9/2025).

Pelaku membiarkan korban yang sudah meninggal dunia kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi di dalam kamar kos tersebut.

Perbuatan mutilasi dilakukan di kamar mandi memakai pisau dapur, pisau daging, gunting taman dan palu. Kekejaman AM memang kelewat batas, di sana ia memutilasi sampai memisahkan daging dan tulang korban.

Diduga ada bagian yang dimasukkan ke dalam closet WC. Sebagian besar dimasukkan ke dalam tas warna merah dan dibuang ke Pacet-Cangar.

Pelaku mengendarai motor matic berangkat dari kos Surabaya pukul 04.00 WIB dan tiba di TKP Pacet-Cangar sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (2/9).

Yang ngeri, ada sebagian potongan tulang ditaruh dalam wadah plastik hitam dan disimpan di atas dinding kamar mandi.

“Pelaku membawa korban ke kamar kemudian dilakukan mutilasi, dengan berat hati kami sampaikan, pelaku juga melakukan penyayatan memisahkan (tulang) korban. Bagian-bagian yang besar selain tulang itu dibuang ke Pacet,” ungkap Fauzy.

Ia menjelaskan, pelaku dan korban tinggal bersama di kamar kos, setelah keduanya menjalin hubungan selama 5 tahun.(Redaksi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles