Reporter : Solikhin
-Buntut mencuatnya praktik penjualan seragam sekolah yang dibanderol dengan harga mahal di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, kini Dindik Jatim melakukan moratorium koperasi sekolah.
Dindik Jatim dengan tegas melarang sekolah untuk menjual seragam SMA dalam bentuk apapun melalui koperasi. Itu diperkuat melalui Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Kendati demikian, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan bahwa selama diberlakukan moratorium, koperasi sekolah tetap diperbolehkan beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.
Keputusan ini disampaikan Aries usai mengumpulkan kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim, pada Rabu (26/7/2023) malam. “Agar tidak ada kerasahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” tegasnya, Kamis (27/7/2023).
Aries meminta agar ada kesamaan harga seragam antara di koperasi dan pasaran. Harusnya, koperasi juga bisa menjualnya lebih murah ketimbang di pasaran. Hal itu dilakukan agar ke depan tidak terjadi kasus serupa. “Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” kata Aries.
Sementara bagi orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli. Jika ditemukan sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah bakal disanksi. Sebab, instruksi ini sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.
Aries juga melarang adanya iuran bulanan berkedok sumbangan dan nominalnya ditentukan. Sebab, seluruh SPP SMA/SMK di Jatim telah digratiskan. “Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan, silahkan lewat komite,” katanya.(Solikhin/Redaksi Tulungagung)





