Reporter : Alex
– Seorang duda berinisial OS (30) asal Sedati, Sidoarjo berhasil mengelabui dua gadis di Hotel Surabaya. Modusnya, OS merayu hingga dua korbannya luluh dan menjalin kisah asmara.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Prastya Yana Wisesa menjelaskan, OS diamankan setelah dua korban yang masih berusia 21 tahun melapor. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, OS diamankan saat berada di sebuah apartemen di Rungkut Industri.
“Kedua korban melapor ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Lalu kami lakukan pendalaman dan menangkap pelaku,” kata Prastya, Sabtu (01/11/2025).
Prastya menjelaskan, OS berhasil menggondol sepeda motor dan handphone dari dua korban yang berbeda. Korban pertama berinisial CL warga Kembang Kuning, Surabaya. Mulanya, OS dan CL saling berkenalan lewat media sosial. Setelah saling berbalas pesan selama beberapa minggu, OS dan CL sepakat untuk berkencan di salah satu hotel si Jemursari.
“Pada tanggal 25 Agustus 2025, korban CL dan OS berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban ke sebuah hotel di Jemursari,” imbuh Prastya.
CL lantas diturunkan di lobby hotel. Saat itu, OS beralasan hendak memarkir sepeda motor. Namun, ia malah mengendarai sepeda motor korban keluar pintu hotel dan kabur.
Merasa berhasil, OS kembali melakukan aksinya. Ia kembali berkenalan dengan gadis asal Mojokerto berinisial AN. Modus yang digunakan oleh OS kepada AN sama seperti korban sebelumnya. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jalan Walikota Mustajab, Senin (8/10/2025).
“Setelah kenal dua minggu, OS dan AN bertemu di hotel Walikota Mustajab. Lalu OS dengan tipu dayanya berhasil membawa handphone milik korban kabur,” jelas Prastya.
Dari hasil penyelidikan, sementara pihak kepolisian menemukan dua korban. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan korban lain.
Sementara itu, OS mengakui perbuatannya. Ia memang memiliki niat untuk menipu para gadis remaja untuk menguasai harta sasarannya. Ia menjelaskan jika ia bisa menggaet hati para targetnya hanya dalam waktu dua minggu.
“Kalau menginap belum pernah. Paling (korban) saya ajak ke hotel Short Time. Lalu biasanya saya transfer uang Rp 200 ribu untuk pancingan,” pungkas OS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OS yang sehari-hari bekerja sebagai sales garmen itu dijerat dengan pasal 362 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun. (Alex/Redaksi Surabaya)





