Reporter : Ach.Gazali
Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan di simpang tiga Jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep pada Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yaitu HD (50) warga Desa Lessong Dajah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan saat berada di dalam rumah saudari SN Desa Lessong Daya Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah 35 hari adanya laporan kepolisian tanggal 24 Maret 2022. Jadi pelaku HD diajak istrinya inisial PS yang saat ini dalam Pengejaran, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” katanya
Ia menjelaskan, motif pelaku karena marah istrinya inisial PS selalu digoda oleh korban S (35) warga Dusun Bajung Barat Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
“Awalnya korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak, dan kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban,” jelasnya.
Akibat kejadian pembacokan itu, korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri.
“Korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia. Saat ini pelaku HD dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS, satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara.





