20 C
Indonesia
Sab, 1 November 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

20 C
Indonesia
Sabtu, 1 November 2025 | 2:35:43 WIB

Diduga Seorang Oknum Kades Di Wilayah Kabupaten Tulungagung Provokatori Untuk Merusak Baner Yang Ada Logonya LSM GMBI

Reporter : Tukiyo

Tulungagung detikjatim.id

– Tepatanya pada Sabtu (02/03/2024) sekira jam 08:00 wib telah terjadi penggrudukan di rumah Bu Heri warga desa Joho Kalidawir kabupaten Tulungagung yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa berserta Oknum BPD, perangkat dan RT/RW terkait belum bisa menerima hasil Putusan Kasasi Nomor 592/K/Pdt/2023 JO NOMOR 12/Pdt.G/2022/PN.Tlg  putusan tanggal 13 April 2023 ini telah Berkuatan Hukum Tetap sejak tanggal 03 Juli 2023 dan mengerusak bener, dan logo atau  papan informasi bahwa tanah ini milik almarhum Marni Doelah.

Heri warga desa Joho Kalidawir salah satu keluarga dari almarhum Marni Doelah tidak terima dalam hal ini, kenapa kades dan perangkat beserta RT/RW menggeruduk rumahnya, dan salah kami Apa? seolah-olah tidak mempunyai sopan santun atau adap terhadap warganya, jika ada masalah bukanya kami di panggil di balaidesa, malah menggeruduk ke rumah kami, toh di rumah kami ada cucu saya yang masih kecil sampai teriak-teriak ketakutan. Dalam hal ini akan saya bawa keranah hukum sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI”, tutur Heri.

Dalam hal ini Asep Yumarwoko, ST., MM, selaku Ketua Distrik Tulungagung saat di Konfirmasi awak media detikjatim.id pada Senin (04/03/2024) sangat menyayangkan sikap seorang oknum kepala Desa bukanya mengayomi melindungi masyarakatnya dan menjaga Kamtibmas. Justru malah sikap arogan yang di tunjukkan, malah diduga Memerintahkan BPD, Perangkat Desa dan RT untuk bersama sama menggeruduk warganya sendiri.”jelas Asep Yumarwoko.

Permasalahan ini akan kami usut terus sampai tuntas keranah jalur hukum siapapun yang terlibat, karena sesuai instruksi Wilter Jawa Timur usat tuntas permasalahan ini, kalau perlu seluruh jajaran Distrik Jawa Timur akan turun ke Tulungagung sesuai instruksi Wilter Jawa Timur dan kami sudah laporkan kasus ini ke Polsek Kalidawir”, tegas Asep.

Sementara Misbah warga Desa Joho, Kalidawir dan juga anggota DPRD Kabupaten saat di konfirmasi awak media melalui telepon seluler menyampaikan, sebenarnya saya malu ada demo – demo seperti itu, Saya tadi sudah kita selesaikan kita tadi disana di rumahnya Heri dan orang tuanya dan duduk bersama pihak pasar perangkat Desa kita baca dan telusuri ini sudah selesai, hanya saja kemarin itu ada laporan dari warga yang di intimidasi seperti ini -ini sehingga masyarakat mengadu, seperti mbak As dan masih banyak lagi.

“Saat di tanya bentuk intimidasi seperti apa, jawab Misbah”, saya dak tahu wong saya hanya di lapori sepintas, banyak ada Bu As siapa itu lagi itu, saya tadi di perjalanan di cegat gitu aja sudah, saya kesana saya selesaikan yang penting desa saya aman, Desa saya dak ada ricuh atau demo-demo, sudah kita pulang semua tadi ada polisi ada tentara ada Babinsa, babinkamtibmas, sudah tak bilangi bahwa masalah ini masalah perdata dak usah di bikin ricuh atau itu kita liwat jalur resmi saya gitukan, Saat di singgung terkait pasar Joho ada alashaknya Misbah menjawab”, saya dulu di BPD bahkan puluhan tahun, tanah itu pernah saya kepihak tigakan Jadi pengelolaan pasar itu dari pada nariki karcis repot, saya kepihak tigakan ke Pak Ajir waktu itu pak Seni itu, pemenang lelangnya itu dan saya Sebagai ketua lelang.

“Saat di tanya dengan harga berapa dilelang Misbah menjawab”, saya sudah lupa wong sudah puluhan tahun, untuk uangnya masuk Desa, saya lelang itu berdasarkan tanah itu semenjak dulukala saya lahir itu punyanya desa. Kalau sampean tanya ini punyanya siapa”, saya jawab ini punyanya desa, terkait surat-surat saya BPD kenapa saya menelusuri, seperti itu bukan urusan saya, bukan kewenangan saya, saya BPD. Karena ricuh saya usul untuk di pihak ketigakan siapa yang bisa merawat pasar itu, setelah saya BPD keluar jadi Dewan saya sudah dak ngurusi sampai sekarang”, pungkas Misbah.

Begitu juga Sugeng SP, selaku Ketua LSM GMBI Wilter Jatim mengomentari Terkait bener di rusak oleh oknum diduga ketua RT, kalau ini benar aparat penegak hukum harus menindak tanpa pandang bulu, jadi kalau memang ini tidak segera di tindak Jawa Timur akan turun mengawal ini, sampek ke Bupati bahkan kemanapun kita akan kejar”, tutur singkat Sugeng.

Menurut kuasa hukum Saji dan Siin ahli waris dari Marni Doellah Alm berdasarkan surat kuasa tgl. 14 September 2023 Kepada Anton Sujatmiko,SH.MH Advocat & penasehat hukum serta ketua LBH GMBI Jawa timur menerangkan bahwa tindakan pengrusakan banner merupakan tindakan melawan hukum sesuai pasal 406 KUHP dan harus di tuntut sesuai apa yang dilakukan terutama dalam melakukan pengrusakan banner dan kami berharap kepada Kapolres Tulungangung untuk segera menindak lanjuti terkait kasus tersebut. “pungkasnya(Tukiyo/Tim).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles