Repoter : RPMS
– Sikap tertutup ditunjukkan oleh pihak manajemen SMP Negeri 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, ketika awak media hendak melakukan konfirmasi pada Selasa 04/11/25. Baik Kepala Sekolah maupun Wakil Kepala Sekolah terpantau enggan menemui wartawan yang datang secara resmi untuk bersilaturahmi dan meminta klarifikasi mengenai kegiatan sekolah.
Peristiwa tersebut bermula saat awak media mendatangi SMPN 2 Ketapang dengan tujuan melakukan konfirmasi terkait informasi kegiatan sekolah yang ingin diberitakan secara berimbang. Namun, setelah beberapa waktu menunggu di halaman sekolah, petugas keamanan (satpam) menyampaikan bahwa kepala sekolah sebenarnya berada di dalam ruang kerjanya.
Ironisnya, salah seorang oknum guru justru menyampaikan keterangan berbeda, menyebut bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat.
Tidak berhenti di situ, awak media yang kemudian mencoba menemui wakil kepala sekolah juga mengalami hal serupa. Ketika awak media mengucapkan salam dan memperkenalkan diri dengan sopan, sang wakil kepala sekolah tidak menjawab sepatah kata pun dan tidak mempersilakan duduk, meskipun jelas terlihat sedang berada di dalam ruangan tersebut.
Salah satu awak media yang hadir di lokasi, Sakban,SE, mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap pihak sekolah yang dinilai tidak profesional.
“Kami datang baik-baik untuk bersilaturahmi dan meminta konfirmasi supaya berita yang kami tulis akurat. Tapi justru kami tidak dihargai, bahkan salam kami tidak dijawab. Ini sangat disayangkan, apalagi mereka adalah tenaga pendidik yang seharusnya memberi contoh etika yang baik,” ujar salah satu wartawan yang hadir di lokasi.
Sikap demikian dinilai kurang mencerminkan etika komunikasi publik seorang pejabat pendidikan. Lembaga pendidikan negeri seharusnya menjadi contoh keterbukaan dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat, termasuk dengan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Menanggapi hal ini, awak media berencana untuk melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang guna meminta klarifikasi atas perilaku tertutup pihak sekolah tersebut.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap lembaga publik termasuk sekolah negeri wajib memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat, selama tidak termasuk kategori rahasia negara atau data pribadi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Ketapang belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.(RPMS/Tim Redaksi)





