Reporter : RPMS
— Aktivitas pemerintahan di Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, diduga tidak berjalan maksimal. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat jarang berada di kantor desa saat jam kerja.
Tim detikjatim.id yang mendatangi kantor Desa Daleman belum lama ini hanya menemui perangkat desa, dua diantaranya yakni Bahri dan Ustaz Taufik. Keduanya membenarkan bahwa Kades sedang berada di Surabaya, sementara Sekdes jarang hadir di kantor.
“Biasanya Pak Sekdes datang sore, kalau pagi jarang di sini,” ujar Bahri kepada tim media, Selasa 14/10.
Minimnya kehadiran pejabat desa tersebut dikhawatirkan berdampak pada pelayanan masyarakat, terutama warga yang membutuhkan pelayanan administrasi dan keperluan penting lainnya.
Tak hanya soal kehadiran aparatur desa, tim media juga menemukan fakta lain. Kantor Koperasi Merah Putih yang disebut-sebut terkait dengan kegiatan desa, diketahui berada di area rumah pribadi Kepala Desa Daleman.

Padahal, aturan secara tegas melarang penggunaan rumah pribadi sebagai tempat kegiatan atau kantor yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa.
Larangan tersebut diatur dalam:
Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan dan kelembagaan desa harus dilakukan di kantor desa sebagai pusat administrasi resmi, bukan di tempat pribadi atau rumah pejabat desa.
Dengan demikian, penggunaan rumah pribadi Kepala Desa sebagai lokasi kegiatan koperasi yang terafiliasi dengan pemerintahan desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Atas temuan ini, tim detikjatim.id berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut kepada DPRD Kabupaten Sampang, aparat penegak hukum (APH), dan Kejaksaan Negeri Sampang untuk dilakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan ini agar penyelenggaraan pemerintahan desa benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi dan kepentingan publik.(RPMS/tim)