Reporter : Redaksi
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Pengumuman ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dari total tersangka, empat orang merupakan penerima suap, yakni:
1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim 2019–2024
2. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
3. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
4. Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad
Sementara itu, 17 orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap, yaitu:
1. Mahfud (MHD), Anggota DPRD Jatim 2019–2024
2. Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
3. Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
4. Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta Sampang
5. Ahmad Affandy (AA), pihak swasta Sampang
6. Abdul Motollib (AM), pihak swasta Sampang
7. Moch. Mahrus (MM), pihak swasta Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029
8. A. Royan (AR), pihak swasta Tulungagung
9. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta Tulungagung
10. Sukar (SUK), mantan Kades Tulungagung
11. Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta Bangkalan
12. Mashudi (MS), pihak swasta Bangkalan
13. M. Fathullah (MF), pihak swasta Pasuruan
14. Achmad Yahya (AY), pihak swasta Pasuruan
15. Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta Sumenep
16. Hasanuddin (HAS), pihak swasta Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029
17. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta Blitar
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut KPK, dari 21 tersangka tersebut, empat orang sebagai penerima suap (tiga pejabat legislatif dan satu staf), sementara 17 orang lainnya pemberi suap (15 swasta dan dua pejabat legislatif).
Sejauh ini, aliran dana hibah yang terkait perkara ini teridentifikasi di delapan kabupaten di Jawa Timur. (Skbn/Redaksi)





