27.3 C
Indonesia
Kam, 25 September 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Indonesia
Kamis, 25 September 2025 | 18:49:43 WIB

Liputan Khusus: Bayang-Bayang KPK di Balik Kuota Haji, Nama Besar PBNU Ikut Terseret?

Reporter : Redaksi

Jakarta detikjatim.id

– Kasus dugaan korupsi kuota haji kian berkelindan dengan nama besar organisasi keagamaan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), sebagai saksi.

Pernyataan ini sontak menimbulkan sorotan publik, sebab Gus Yahya adalah kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

KPK: Semua Saksi Punya Relevansi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan saksi tidak lain adalah bagian dari prosedur penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Budi, fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi. Pemeriksaan saksi, termasuk kemungkinan Gus Yahya, diarahkan pada jejak uang yang diduga mengalir dalam kebijakan haji era Yaqut.

PBNU Tersudut, Muhaimin Desak KPK Tegas

Di sisi lain, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mendesak KPK segera menetapkan tersangka.
Menurutnya, penundaan pengumuman justru menimbulkan kesan seolah PBNU ikut terseret secara kelembagaan.
“Ini berbahaya, bisa memunculkan stigma seakan-akan ormas keagamaan sebesar PBNU terlibat. Padahal PBNU sudah jelas menegaskan tidak ada penerimaan dana,” kata Muhaimin.

PBNU sendiri sebelumnya membantah keras tuduhan adanya aliran dana korupsi kuota haji ke institusinya.

Akar Masalah: Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.
Kuota itu semestinya diprioritaskan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler, yang bisa mencapai 20 tahun lebih. Namun, kebijakan Kemenag di bawah Yaqut justru membagi rata:

10.000 untuk haji reguler

10.000 untuk haji khusus

Kebijakan ini janggal karena Undang-Undang Haji hanya memperbolehkan maksimal 8% dari total kuota untuk haji khusus.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. Situasi ini menjadi pintu masuk KPK mendalami dugaan korupsi.

Bayang-Bayang Politik dan Organisasi

Pemanggilan Gus Yahya, jika benar dilakukan, akan menempatkan PBNU pada pusaran kasus yang sensitif. Sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, sorotan publik tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada dampak sosial-politik di tahun-tahun menjelang Pemilu 2029.

Keterkaitan antara hubungan keluarga, kebijakan publik, dan potensi aliran dana membuat kasus ini bukan sekadar soal hukum, melainkan juga menyangkut kredibilitas institusi keagamaan dan pemerintah.

Liputan Khusus detikJatim.id akan terus menelusuri:

Bagaimana aliran dana kuota haji ini diduga berputar?

Siapa saja pihak yang diuntungkan dari pembagian kuota khusus di luar aturan?

Dan apakah pemanggilan Gus Yahya oleh KPK akan benar-benar terjadi?Kasus ini masih bergulir, dan publik menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap siapa saja aktor utama di balik skandal kuota haji yang merugikan ribuan jemaah reguler.(Redaksi Pusat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles