Reporter : Moh.Solehuddin
-Seorang warga bernama Irwan Apriliyas Saputro (27), yang beraktifitas sebagai pengedar sabu berakhir. Pemuda asal Jalan Salatiga Krembangan, Surabaya itu diringkus petugas sewaktu menawarkan barang haram tersebut di pintu masuk Pasar Desa Kepatihan Menganti, Gresik.
Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, awal penangkapan tersangka Irwan berasal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sabu di Pasar Kepatihan Menganti. Usai mendapat laporan, anggotanya menuju ke TKP lalu menangkap tersangka.
“Dari tangan tersangka kami juga menyita satu buah paket sabu yang dikemas plastik kecil dengan berat 0,24 gram dibungkus dalam filter rokok,” katanya, Minggu (20/3/2022).
Masih menurut Musihram, setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka mengaku hanya seorang diri. Sedangkan sabu yang didata dari rekannya asal Surabaya. “Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya mendapat sabu dibeli dari rekannya lalu diedarkan dengan cara paket hemat,” ujarnya.
Tersangka Irwan mengatakan, dirinya baru pertama kali mengedarkan sabu. Untuk mengelabui petugas, sabu yang ia edarkan dibungkus di filter rokok. Kemudian dilapisi lagi dengan tisu warna putih, lalu dimasukkan dalam bungkus jajanan wafer merk nabati. “Cara yang saya lakukan itu supaya petugas tidak tahu. Tapi, kepergok juga akhirnya,” katanya.
Kini Irwan mendekap di penjara Polsek Cerme usai menjalani pemeriksaan. Warga Krembangan Surabaya itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika





