26.7 C
Indonesia
Sab, 25 Oktober 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Indonesia
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:01:44 WIB

Penyaluran BLT DD di Bank Sampang Cabang Kedungdung Terkesan Tertutup, Antrian Amburadul, dan Data Penerima Tak Jelas

Reporter : SKBN

Sampang detikjatim.id

– Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada 11 Agustus 2025 di Bank Sampang Cabang Kedungdung mendapat sorotan tajam. Akses media yang tampaknya dibatasi dan situasi antrian yang tidak tertib menjadi sorotan utama warganet dan awak media.

Ketika wartawan mendatangi lokasi peliputan, Kepala Cabang Bank Sampang di Kedungdung enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta konfirmasi langsung dialamatkan ke Kepala Kantor Bank Sampang di pusat, Kabupaten Sampang.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Silakan langsung konfirmasi ke kepala kantor di Sampang,” ujarnya.

Warga penerima bantuan juga menyampaikan kritik atas proses distribusi yang dianggap “amburadul”. Banyak di antara mereka yang mengaku menunggu lama, tanpa nomor urut jelas, dan tidak kondusif.

Diketahui Sejauh ini belum ada data resmi jumlah penerima atau nominal bantuan BLT DD di Kecamatan Kedungdung yang disampaikan terkait penyaluran hari ini. Namun, salah satu sumber berita ditulis dalam media online suara istana menyebut bahwa di Kabupaten Sampang, tahap pertama BLT DD untuk periode Januari–Maret 2025 telah disalurkan kepada 4.074 warga, dengan besaran Rp 900.000 per keluarga (Rp 300.000 per bulan)

Sementara itu, data terdahulu menurut media onlie media berita bangsa menyebut bahwa dari Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung (periode Juli–September 2023) mencatat 75 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima total Rp 900.000 per keluarga selama tiga bulan (Rp 300.000 per bulan). Namun, angka ini belum dapat dipastikan relevansinya untuk data tahun 2025.

BLT DD merupakan program bantuan pemerintah melalui dana desa yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Keterbukaan informasi serta keteraturan proses penyaluran adalah bentuk tanggung jawab publik—terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kesimpulan & Tuntutan:

  • Proses penyaluran di Cabang Kedungdung pada 11 Agustus 2025 dinilai kurang transparan dan minim informasi.

  • Warga menyoroti pengelolaan antrian yang tidak profesional dan tidak kondusif.

  • Data penerima dan nominal bantuan belum jelas; sementara data global Kabupaten Sampang tercatat 4.074 KPM dengan Rp 900.000 per keluarga untuk triwulan pertama 2025.

  • Diperlukan klarifikasi cepat dari pihak Bank Sampang pusat agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang kredibel dan tuntas. (SKBN/Tim Redaksi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles