Reporter : Abd.Gafur
Peredaran narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram lebih digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta jajaran jelang lebaran. 7 orang yang terlibat dalam sindikat ini diringkus di lokasi berbeda.
7 orang tersebut berinisial PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat; DB (38) dan CS (36) warga Surabaya. Ketiga orang ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 8,9 kilogram (kg) sabu.
Sedangkan empat tersangka berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24) dan GW (26) warga Madiun diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng, dengan barang bukti sebanyak 34 kilogram sabu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan sejak Maret hingga April.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Maret, 1 April dan 8 April oleh Saresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lalu pada 17 April dan 18 April dilakukan oleh Polsek Gubeng.
“Ini merupakan rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. Dari sekian kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek yang telah melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba,” ungkap Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kepada jurnalis detikjatim.id Selasa 26/4/22 melalui siaran Telepone
Yusep menjelaskan, 42 kilogram lebih sabu yang berhasil disita itu terbagi dalam 17 bungkus kemasan teh cina.
“Dari hasil penindakan tersebut, telah diamankan 7 pelaku peredaran gelap narkoba lintas wilayah. Untuk jaringan wilayah Sumatera. Dan melihat dari kemasan, merupakan jaringan luar negeri. Untuk Barang Bukti yang kita amankan total 42,8 kilogram,” kata Yusep.





