24.8 C
Indonesia
Jum, 19 Desember 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.8 C
Indonesia
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:37:19 WIB

Residivis Mengaku Intel Kopassus Ditangkap Usai Bobol Rumah di Tulungagung, Polisi Sita Senpi Rakitan

Reporter : Solikhin

Tulungagung detikjatim.id

– Aksi kriminal nekat mengguncang warga Pagerwojo, Tulungagung. Seorang residivis lintas daerah yang kerap menyamar sebagai anggota intel Kopassus berhasil ditangkap Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo.

Pelaku ditangkap setelah membobol rumah kosong milik warga Desa Samar, Pagerwojo, dengan membawa senjata api rakitan.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian di rumah milik EDN. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku.

“Pelaku melakukan profiling untuk mengetahui titik lengah rumah korban. Saat kondisi dirasa aman, ia masuk dan melakukan pencurian, bahkan membawa pistol rakitan untuk menakut-nakuti,” jelas Ipda Nanang dalam rilis resminya, Selasa (19/8/2025).

Polisi bergerak cepat. Pada Jumat (8/8) dini hari, pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Barang Bukti Mencengangkan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata api laras panjang, pistol rakitan jenis FN, ratusan amunisi, peredam, pisau lipat, masker TNI-Polri, hingga mobil sedan Ford.

“Tak hanya itu, pelaku juga kedapatan membawa belasan ponsel berbagai merek, dokumen penting, STNK, BPKB, hingga peralatan untuk memodifikasi senjata,” tambah Nanang.

Rekam Jejak Kriminal

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku bukan pemain baru. Ia pernah menjalani hukuman di berbagai daerah, mulai dari Nganjuk, Malang, Manado, hingga Papua Barat dalam kasus penganiayaan dan perkelahian.

“Setiap kali pindah tempat, pelaku selalu mengaku sebagai anggota intel Kopassus dan menggunakan identitas palsu. Ia juga mengaku memiliki keahlian merakit senjata api rakitan,” ungkap Nanang.

Kini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Segera laporkan bila melihat orang mencurigakan di sekitar lingkungan,” pungkasnya. (Solikhin/Tim Redaksi Tulungagung)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles