Reporter : MM
– Rokok dengan merek “NADA” sempat ramai diperbincangkan setelah ditemukan dijual bebas di salah satu swalayan wilayah Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim jurnalis detik jatim.id , terungkap bahwa rokok tersebut diduga belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah satu karyawan toko, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa rokok “NADA” merupakan produk dari pemilik toko sendiri. “Itu punya bos langsung,” katanya singkat saat ditemui beberapa waktu lalu di tokonya, daerah desa bunten barat kecamatan ketapang kabupaten sampang madura
Namun ketika dikonfirmasi, pemilik toko memberikan keterangan bahwa rokok tersebut masih dalam proses pendaftaran ke Bea Cukai. “Prosesnya sedang berjalan, tapi sudah dipasarkan dulu,” ujarnya melalui pesan WA, tanpa menunjukkan dokumen pendukung.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika rokok belum memiliki pita cukai atau dokumen resmi, mengapa sudah dijual ke publik? Praktik semacam ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan tentang cukai dan barang kena pajak.
Menariknya, setelah isu ini mulai disorot, kini rokok merek “NADA” sudah tidak ditemukan lagi di etalase toko tersebut 03/08/25. Diduga kuat pemilik toko menghentikan peredarannya setelah mengetahui potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan.
Pihak Bea Cukai setempat hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. Namun sejumlah pihak menilai lembaga tersebut telah lalai dalam melakukan pengawasan.
“Ini bentuk kelalaian yang serius. Jika ada produk rokok belum legal tapi sudah beredar di pasaran, harusnya bisa segera ditindak. Bea Cukai tidak boleh hanya menunggu laporan,” ujar seorang pengamat hukum perdagangan yang juga enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, kasus semacam ini harus menjadi pelajaran penting bagi instansi terkait agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan lapangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah termasuk tindak pidana dan dapat dikenai sanksi berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan baik dari pihak toko maupun Bea Cukai terkait kelanjutan status legal rokok “NADA”.(MM)





