Reporter:Tukiyo
-Untuk membebaskan Kabupaten Madiun dari peredaran rokok ilegal, Satuan Tugas Cukai Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun mengadakan kegiatan Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada Kamis (04/08/2022).
Kasi Binwaslu Satpol PP kab madiun, Tatik Wiyati S.sos,selaku petugas penegak Perda Kab Madiun, saat ditemui awak media detikjatim.id mengatakan bahwa kegiatan kali ini untuk operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Dalam kegiatan tersebut kami bersama tim berkeliling di wilayah kecamatan sawahan kabupaten Madiun, memeriksa 10 titik di toko-toko yang terlihat menjual belikan rokok, tapi kami tidak mendapatkan temuan pelanggaran terkait dengan rokok ilegal di wilayah kecamatan Sawahan.

Dan apabila ada temuan, kami akan tindaklanjuti bersama petugas Bea Cukai, karena itu adalah salah satu perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat itu sendiri dari pendapatan untuk BCHCHT pembangunan, penindakan hukum serta sosialisasi, dan harapan kami bahwa kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi pedagang rokok terkait rokok-rokok ilegal, supaya di kabupaten Madiun bebas dari peredaran rokok ilegal.

“Begitu juga petugas Bea Cukai Madiun, Faizal Wartomo Pemeriksaan Bea Cukai Ahli Pertama, juga menjelaskan beberapa ciri rokok illegal yang bisa dikenali, yaitu rokok polos, rokok salah peruntukan, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai palsu.
”Kegiatan ini diharap dapat membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai semakin baik untuk menekan peredaran rokok ilegal, dalam giat operasi di wilayah kecamatan sawahan kali ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.(tukiyo)





