Reporter : Aan
– Polres Madiun Kota menangkap pria berinisial IM (20) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, seorang pengedar narkoba jenis ganja pada Kamis (4/1/2024) sore. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat 16,32 gram.
Penangkapan dilakukan setelah Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan Yos Sudarso, Gang Setia, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi, mengatakan dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar berupa 4 bungkus sejumlah 16,32 gram.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Eka Supriyadi, Sabtu (6/1/2024).
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel merk i phone 7, 1 unit sepeda motor merk Honda type Vario warna merah, 1 bendel paper merek RAW, dan 1 gulung lakban warna coklat yang digunakan untuk melakukan pembungkusan.
“Semua kami amankan bersama dengan tersangka IM,” terang Eka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Eka menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Eka. (Aan/Tim)