Reporter : Dedi/Deo
Sorong Papua Barat daya detikjatim.id
– Seorang mantan narapidana kasus kayu ilegal, Mingho Budi alias Henok, kembali diduga menjalankan bisnis ekspor kayu ilegal di wilayah Papua Barat Daya. Aktivitas ini disebut bernilai ratusan miliar rupiah setiap bulan.
Sekretaris Ikatan Media Online (IMO) Papua Barat Daya, Dedi, menilai Henok tidak jera meski pernah dipenjara. Ia bahkan disebut keras kepala dan mengabaikan teguran terkait praktik ekspor kayu ilegal.
“Kalau bisa, hukumannya harus berat seperti Labora Sitorus, belasan tahun penjara. Jangan cuma 1–2 tahun saja. Asetnya juga harus disita,” tegas Dedi, Sabtu (20/9) di Bandara DEO Sorong.
Dedi mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), KPK, dan Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk menghentikan praktik tersebut. Menurutnya, mafia kayu ilegal ini merusak hutan sekaligus merugikan negara.(Dedi/Redaksi Pusat Papua)