24.8 C
Indonesia
Rab, 1 Oktober 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.8 C
Indonesia
Rabu, 1 Oktober 2025 | 6:59:55 WIB

Selama Dua Bulan Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Menangkap Beberapa Pengedar Sabu, dua diantaranya Wanita

Reporter : Ach.Gazali

Pamekasan detikjatim.id

-Selama dua bulan Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana barang haram berupa narkoba dan menangkap 10 terduga tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jumat (24/2/2023).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu 1 Januari hingga 23 Februari 2023.

Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan dengan hasil ungkap sebanyak 9 kasus dan 10 tersangka yang terdiri dari 2 orang terduga tersangka perempuan dan 8 terduga tersangka laki-laki.

“Dari 10 orang itu, ada 8 orang sebagai pengedar dan 2 lainnya sebagai pengguna dengan usia rata-rata 19 tahun – 64 tahun, pendidikan SLTP dan SMA 1 orang dan 9 orang pekerjaan swasta,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima media detikjatim.id , Jumat (24/02/2023) malam.

Menurutnya penangkapan ke 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda diantaranya di Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, tempat umum (Desa Pananggung Sampang), Jl. Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl. Raya Jungcancang Pamekasan, Jl. Raya Nyalabuh Laok Pamekasan, seeta di Hotel dan Rumah Kost.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex sebanyak 2 Butir,” tambahnya.

Pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas narkoba. (Gazali)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles