Reporter : Alfiani
Pada penelusuran data dan fakta terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang selam 6 tahun tidak dapat di laksanakan eksekusi, kali ini Media Intelijen Projamin pada hari Senin 20/6/22, yang berfokus pada para Pihak yang Bersengketa apakah benar ada Masyarakat yang Menjadi Para Pihak dalam perkara ini, untuk menjamin kebenaran data dan fakta penelusuran data dan fakta dilakukan dengan mengutif putusan – putusan pengadilan dan dokumen – dokumen terkait perkara sengketa.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Media Intelijen Projamin di dapat kan informasi data dan fakta sebagai berikut :
objek sengketa Lahan Kebun Kelapa Sawit, Luas 1.300 ha, Lokasi Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Alas Hak SK Menthut no.17/Kpts-II/1998, Tgl.6 januari 1998, SK Bupati no.284/Hk/Kpts/2006, Tgl.8 desember 2006, SK Bupati no.57/Hk/Kpts/2009 Tgl.22 januari 2009 Pemilik PT. dsi (Duta Swakarya Indah)
bukti kepemilikan lahan oleh pt. duta swakarya indah, adalah sebagai berikut :
- Sk Menthut no.17/Kpts-II/1998, tanggal, 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Luas 13.532 Ha, letak di kelompok hutan s.menpura, s.polong, Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah tingkat I Riau diberikan kepada PT. DSI (Duta Swakarya Indah)
2.Surat Persetujuan Gubernur Riau no.525/ek/520 tanggal13 Januari 1995 tentang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit luas lahan 8.000 ha, lokasi kecamatan mempura, dayun dan koto gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau diberikan kepada PT. DSI (Duta Swakarya Indah)
3.SK Bupati no.284/Hk/Kpts/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi luas 8.000 ha lokasi kecamatan mempura, dayun dan koto gasib Kabupaten siak Provinsi Riau diberikan kepada PT. DSI (Duta Swakarya Indah)
4.SK Bupati no.57/Hk/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang izin usaha perkebunan Budidaya (IUP-B) kelapa sawit atas nama PT. DSI (Duta Swakarya Indah), luas 8.000 ha, lokasi, kecamatan mempura, dayun dan koto gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau diberikan kepada PT. DSI (Duta Swakarya Indah)
5.Tahun 2007 pemberitahuan oleh Bupati siak Kepada PT. Karya Dayun atas kawasan SK Menhut dan menolak permohonan izin lainnya di atas lahan tersebut (sesuai pengakuan PT. Karya Dayun pada gugatan no.45/g/2014/Ptun-Prb, putusan tanggal 21 Mei 2015
6.Surat Dirjen Planologi Kehutanan no. S243/Kuh-3/2010, tanggal 25 April 2010 tentang Penegasan atas Keabsahan Keputusan SK Menhut no.17/Kpts-II/1998, tanggal 6 Januari 1998 Sah, dan masih berlaku, sampai saat ini belum ada pencabutan terhadap SK tersebut, menerangkan bahwa pelepasan kawasan hutan butir 8 (a) dan pernyataan bahwa hingga tahun 2010 belum ada pencabutan terhadap sk menhut no. 17/Kpts-II/1998, tanggal 6 januari 1998
- Putusan PK Mahkamah Agung no.158 Pk/Pdt/2015 tanggal, 30 Juli 2015, amar putusan
1.Menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 ha yang terletak di km 8 desa dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT. Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menhut no.17/Kpts-II/1998, tanggal 6 Januari 1998
2.Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa sertifikat hak milik (shm) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 ha tersebut
Dalam penelusuran data dan fakta dalam perkara sengketa Perdata antara PT. DSI dan PT. KARYA DAYUN tidak di temukan adanya bukti Masyarakat yang menjadi Para Pihak, dan Para Pihak yang berpekara dalah PT. DSI dan PT.KARYA DAYUN.

Dalam melakukan Liputan Khusu ini Media Intelenjen Proajmin bertujuan untuk mengawal Penegakan Supremasi Hukum, mengawal Putusan Pengadilan yang harus di hormati oleh semua pihak dan memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat agara masyarakat tidak mendapatkan berita dan informasi yang Hoax dan tidak dapat di pertanggungjawabkan.
LAMSIANG SITOMPUL, SH.,MH KETUA UMUM HBB ( Horas Bangso Batak ) yang juga merupakan seorang Pengacara Hukum, “polisi wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dan wajib mengawal serta melaksankan putusan pengadilan yang telah inkracht”.
Dadang batra sunda wijaya, Ketua Pengurus Pusat (PP) Komando Investigasi Nasional Projamin” Ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi Kepolisian Berwenang “Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.” maka pihak Kepolisian wajib bemberikan bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kepolisian tidak boleh banyak alasan dan tidak ada alasan untuk kepolisian mengatakan Tidak Siap Memberikan Bantuan Pengamanan karena Fungsi Pengamanan adalah yang utama menjadi kewenangan Kepolisian.
Terkait batalnya pelaksanaan eksekusi lahan perkara sengketa perdata antara PT. DSI dan PT. Karya Dayun di Kabupaten Siak, yang seharusnya pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 15 JUNI 2022, namun batal dilaksanakan menarik perhatian MEDIA INTELIJEN PROJAMIN untuk melakukan liputan khusus terkait kendala mengapa begitu sulitnya pelaksanaan eksekusi dilakukan hingga memakan waktu sampai 6 tahun sejak tahun 2016 hingga 2022, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, bahwa perkara sengketa perdata antara PT. DSI dan PT. Karya Dayun di Kabupaten Siak yang memperebutkan lahan kebun sawit seluas kurang lebih 1.300 ha. Telah melalui proses yang panjang di mulai dari sidang perdata tingkat pertama, sidang tingkat banding, sidang tingkat kasasi, dan terakhir sidang tingkat PK ( Peninjauan Kembali ), 4 tahap persidangan sudah dilalui dan Putusan PK sudah Inkracht.
Berdasarkan hasil penelusuran media intelijen projamin kendala yang terjadi sehingga selama 6 tahun ini eksekusi tidak dapat dilaksanakan adalah salah satunya faktor ketidak siapan pengamanan eksekusi dari pihak kepolisian.
Berikut tanggapan dan pendapat dari Tokoh Masyarakat, Pengacara Hukum, Ketua Ormas, Mahasiswa terkait kendala Ketidak Siapan Pengamanan dari Pihak Kepolisian dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan sehingga berlarut dan eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
lamsiang sitompul, SH.,MH ketua umum HBB ( Horas Bangso Batak ) yang juga merupakan seorang Pengacara Hukum mengatakan , “polisi wajib menjunjung tinggi supremasi hukum dan wajib mengawal serta melaksankan putusan pengadilan yang telah inkracht”.
dadang batra sunda wijaya, Ketua Pengurus Pusat (PP) Komando Investigasi Nasional Projamin” Ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi Kepolisian Berwenang “Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.” maka pihak Kepolisian wajib bemberikan bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kepolisian tidak boleh banyak alasan dan tidak ada alasan untuk kepolisian mengatakan Tidak Siap Memberikan Bantuan Pengamanan karena Fungsi Pengamanan adalah yang utama menjadi kewenangan Kepolisian.
Jimmy Koordintor BEM Nusantara (Badan Eksekutif Mahasiswa se-Nusantara) Pekan Baru mengatakan “Putusan pengadilan yang telah Inkracht wajib dipatuhi serta dilaksankan oleh semua pihak, dan pihak kepolisian wajib hukumnya memberikan bantuan pengamanan di dalam pelaksanaan eksekusi nanti”





