20.9 C
Indonesia
Rab, 15 Oktober 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

20.9 C
Indonesia
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:44:56 WIB

Warga Jati Dukuh Tutup Paksa Galian C Ilegal, Lahan Pertanian Jadi Ajang Penambang

Reporter : Izul

Mojokerto detikjatim.id

Sejumlah warga Jati Dukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto, mengadakan perlawan dengan menutup pertambangan galian C yang di duga ilegal. Dasar penutupan paksa tersebut karena dinilai warga manfaat positif untuk lingkungan tidak ber efek sama sekali. Jum’at 20/1/23

Kepada Detik Jatim,id, salah satu warga Jati Dukuh, yang enggan disebutkan nanmanya, mengatakan, bahwa keberadaan salah satu kegiatan pertambangan galian c tersebut untuk segi manfaat lingkungan tidak ada sama sama sekali, bahkan timbul negatifnya. “Perusakkan lingkungan akan sangat parah sekali, seperti pertambangan di lokasi lain di desa tersebut. Lebih parahnya lagi, struktur air bawah tanah banyak berubah total”, lanjutnya.

Selain itu, lanjutnya, lahan yang ditambang bukan tanah tidak produktif untuk pertanian, justru sangat effktif untuk pertanian. Kegiatan pertambangan tersebut sudah berkangsung 1 bulan, dan jalan yang dilalui adalah masuk desa lain yaitu Wanoploso. ” Desa sendiri mungkin sulit untuk mengenakan restribusi, dari pada begitu lebih baik kita semua warga untuk menutup dengan paksa”, tandas warga tersebut.

Pada kesempatan itu, Ketua LSM Srikandi, Suwarti, yang selalu aktif dalam lingkungan hidup, menambahkan, sebetulnya sangat wajar kalau warga sangat marah, karena kerusakkan lingkungan dibeberapa desa sekitarnya baik ilegal maupun legal sudah sangat parah. “Kami sering melaporkan hal tersebut kepada Pemda Kabupaten Mojokerto, maupun Propinsi Jatim bahkan sampai pusat, tapi nyatanya tidak ada tanggapan” , kata katua LSM tersebut yang anggotanya seluruh kaum hawa.

Nyatanya, kata Suwarti, kenapa pemerintah terutama pemerintahan desa memberi lampu hijau pada pengusaha tanbang tersebut, padahal posisi kerusakkan lingkungan hampir tiap hari kelihatan didepan mata perangkat desa. ” Ini ada apa, sehingga kami memandang pejabat desa negatif tidak salah”, tandasnya dengab sorot mata kejengkelan.

Informasi yang diserap di sekitar pertambangan tersebut bawah kegiatan tersebut dilakukan oleh cv Wira Samudra dan sudah berlangsung selama 1 bulan luas lahan yang ditambang kurang dari 2 hektar dengan posisi lahan produktif pertanian. Sedang masalah ijin yang dipegang pengusaha adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) belum sampai ijin lanjutan yaitu produksi sehingga cv tersebut dilarang untuk menjual mengangkut hasil tambang keluar areal apalagi sampai menjual .

Tapi faktanya selama 1 bulan kebelakang pengusaha telah mengeluarkan hasil tambangnya tiap harinya sebanyak 60 dum truk dan menjual pada salah satu perusahaan pemecah batu. Sedang retribusinya dinikmati desa lain.

Menyikapi hal tersebut melalui via telepon, Kades Jati Dukuh, H.M Zainal Arifin S.pd, mengakui bahwa ada beberapa pengusaha tambang melakukan kegiatannya di desanya, tapi hal itu keberadaannya sebelum dirinya menjabat kades,

Sedang untuk areal yang ditambang CV Wira Samudra yang dipaksa warga untuk menghentikan aktifitasnya, Zainal, mengakui kalau CV tersebut hanya mengantongi ijin IUP dan sudah satu bulan mengeluarkan produksinya untuk di jual ke pabrik pemecah batu. Sedangkan desanya tidak dapat mengambil retribusi jalab, karena jalan yang dilalui adalah tanah desa lain.

Dia juga menjelaskan pada Detikjatim.id, sebetulnya permasalan muncul awalnya perseteruan antar pemilik tanah dengan pengusaha, dengan adanya hal ini kami sangat mendukung warga untuk mentutup galian tersebut. ” Saya akan meminta kepada pemerintah bagian yang mengeluarjan IUP untuk mengkaji ulang ijin dari CV tersrbut. (Izul)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles