Reporter: Wahyu
Serang | Gerbang Indonesia – Bertempat di Kantor desa Nyompok Kec.kopo Kab. Serang antusias semangat rapat penyusunan Perdes, yang dihadiri perwakilan masyarakat, BPD dan Perangkat Desa.
Sebagaimana dalam UU No.6 tahun 2014 (UU Desa) Peraturan Desa atau Perdes merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah, dan pembangunan di lingkup Desa, mengacu pada peraturan UU yang lebih tinggi.
Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif, masyarakat Desa memiliki Hak untuk mengusulkan atau memberikan kepada Desa dan BPD dalam peroses penyusunan peraturan Desa.
Salah satu Warga DN (30) mengungkapkan kepada media Gerbang Indonesia, Rapat Desa yang dihadiri masyararkat dan lembaga Desa lainnya adalah penyusunan Perdes. Tujuannya menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, untuk melaksanakan program-program yang sudah di rencanakan oleh Desa dan mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat,” ungkapnya.
“Iya kami mengadakan Rapat Perdes yang di hadiri Masyarakat, BPD dan lembaga lain.
Lanjutnya, karena ini merupakan acuan yang sudah di atur UU. Dengan terselenggaranya penyusunan atau pembentukan Perdes di Desa kami semoga cepat tercapai dan terwujudnya kesejahtraan masyarakat,” tegasnya (Wahyu )