24.4 C
Indonesia
Sen, 14 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024 | 0:23:49 WIB

Pandangan Islam tentang Anal Sex

Penulis : KH Hakam Ali

(Pengasuh Ponpes Darul iman alhakamy)

Kolom Agama detikjatim.id-Dalam hubungannya dengan masalah persetubuhan Allah s.w.t telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 223.

Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama` india Waliullah Ad-Dahlawi didalam kitabnya berjudul Hujjatullah Al-Balighah Seri ke-3 halaman 134 : “orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syariat, sedangkan orang-orang Anshar dan setelahnya mengikuti cara-cara mereka itu, mereka berpendapat bahwa apabila seseorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farji` nya (kemaluannya) dari belakang (anal), maka anaknya akan lahir juling, kemudian Allah swt menurunkan Ayat ini (QS.Albaqarah:223) yakni Allah swt memperbolehkan menyetubuhi isterinya dari jalan depan maupun belakang selama diarahkan pada satu tujuan yaitu kemaluan (farji). Hal tersebut menurut ulama` salaf diperbolehkan karena ada kaitannya dengan masalah kepentingan budaya dan kecenderungan sosial. Sedangkan setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya masing-masing, Oleh karena cara-cara yahudi diatas hanya sekedar bikinan-bikinan mereka, maka patutlah kalau di hapuskan.
Bukanlah tugas agama memberi batasan kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara dalam bersetubuh, Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah swt, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah swt untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di alam dunia.
Untuk itulah jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor, Menyetubuhi isteri pada dubur-nya dapat disamakan dengan liwath (Homosex). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya, Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Jangan kamu setubuhi isterimu di duburnya”
(HR.imam Ahmad,Tirmidzi,Nasa`I dan Ibnu Majah)
Beliau juga bersabda tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi dubur isterinya :
“Bahwa hal itu termasuk liwath (homosex) kecil”
(HR.imam Ahmad dan An-Nasa`i)
Imam Ahmad rh meriwayatkan dalam suatu kesempatan diceritakan seorang perempuan Anshar bertanya kepada Rasulullah saw tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka beliau Rasulullah saw membacakan surat Al-Baqarah ayat 223.
Sayyidina Umar r.a juga suatu ketika pernah bertanya kepada Rasulullah saw :
“Ya rasulullah! Celaka aku. Nabi saw bertanya ; apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab : tadi malam saya memutar kakiku (satu sindiran tentang menyetubuhi isteri lewat belakang) maka Nabi saw tidak menjawab hingga turun ayat (Surat Al-Baqarah ayat 223) lantas beliau berkata kepada Umar: “Boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindarilah bersetubuh di waktu haidh dan (hindari bersetubuh lewat) dubur.” (HR.imam Ahmad dan at-Tirmidzi)

Wallahu a`lam Bis showab.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles